BATAM (HAKA) – Polresta Barelang mengungkap aksi kejahatan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kali ini, polisi menangkap 6 pelaku dalam kasus penipuan dengan modus hipnotis terhadap korban berinisial SH (65).
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menjelaskan, kronologis kasus ini terjadi pada 15 September 2025 yang lalu.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki menuju pasar. Dalam perjalanan, 6 orang pelaku itu tiba-tiba datang menghampiri korban.
“Mereka menyapa korban untuk memintai petunjuk lokasi pengobatan akupuntur,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (27/9/2025).
Korban yang memiliki niat untuk membantu, langsung masuk ke mobil para pelaku tanpa rasa curiga.
“Para pelaku langsung menakuti korban, dengan menyebut keluarganya akan mengalami musibah besar,” terangnya.
Dalam kondisi panik, pelaku langsung membujuk korban untuk segera mengambil uang tunai dan perhiasan dari rumah.
“Pelaku ini menyarankan korban membaca doa, agar semua harta terhindar dari musibah,” tuturnya.
Setelah mengambil semua perhiasan dan uang tunai, korban langsung memasukkannya ke dalam plastik hitam.
Tanpa waktu lama, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa sambil menukar plastik tersebut dengan plastik lain.
“Plastik lain itu berisi dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu paket tisu,” tambahnya.
Setelah para pelaku pergi, keluarga korban langsung membuka plastik tersebut untuk memastikan isinya.
“Ternyata setelah terbuka, isinya berbeda. Lalu mereka menyadari kalau korban telah menjadi sasaran aksi penipuan,” ungkapnya.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang pada hari yang sama.
Dari laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung menyelidiki kasus ini.
Tiga hari sejak kejadian, tepatnya pada tanggal 18 September 2025, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku di kawasan Nongsa, Kota Batam.
“Enam orang itu berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37),” katanya.
Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian dengan total hampir mencapai Rp 128 juta. (dim)