TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa 26 orang saksi, terkait dugaan kasus korupsi Pasar Puan Ramah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan, penyidik masih akan memanggil semua orang yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Kita akan panggil semua yang mungkin terlibat untuk memberi keterangan,” sebutnya, kepada hariankepri.com, Rabu (24/9/2025).
Meski sudah ada 26 saksi, Rachmad menegaskan, penyidik belum menetapkan tersangka untuk sementara waktu ini.
“Penetapan itu harus ada bukti kuat dan perhitungan kerugian negara yang jelas,” tegasnya.
Ia menyebut, pengumuman mengenai penetapan tersangka dan kerugian negara akan muncul dalam waktu dekat ini.
“Tapi saya belum bisa pastikan berapa yang akan jadi tersangka, hanya penyidik yang tahu pasti,” tuturnya.
Salah satu saksi yang baru memenuhi panggilan penyidik adalah Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Ibu Rahma hanya berstatus sebagai saksi biasa, bukan saksi kunci,” terangnya.
Sebelum Rahma, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, juga menjalani pemeriksaan.
Saat pembangunan pasar berlangsung, Zulhidayat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Rachmad meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan terus menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari hukum. Tunggu tanggal mainnya saja,” tutupnya. (dim)