TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersiap menorehkan sejarah baru, dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jika selama ini kursi puncak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov diisi melalui mekanisme lelang jabatan, kali ini akan menggunakan sistem Manajemen Talenta atau Talentpool.
Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa opsi ini muncul setelah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Yeny, Kemendagri dan BKN memberikan rekomendasi agar jabatan Sekdaprov Kepri diisi dengan metode Manajemen Talenta.
“Karena kita telah menerapkan Manajemen Talenta, maka untuk pengisian Sekretaris Daerah bisa juga menggunakan metode itu,” kata Yeny, Sabtu (20/9/2025).
Namun, sambung Yeny, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Kepri. Metode seleksi akan mengikuti kebijakan gubernur, termasuk mempertimbangkan efisiensi pelaksanaannya.
Aturan Penunjukan Penjabat (Pj) Sekdaprov
Jika hingga masa pensiun Adi Prihantara sebagai sekdaprov belum ada keputusan dari gubernur, maka otomatis akan diisi oleh Penjabat (Pj) Sekdaprov. Skema ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Perpres itu, gubernur selaku wakil pemerintah pusat diberi kewenangan mengangkat Pj Sekdaprov setelah mendapat persetujuan Mendagri. Masa jabatan Pj Sekdaprov hanya berlaku paling lama enam bulan.
Seperti dilihat dari data laman PPID Pemprov Kepri mencatat, Adi Prihantara akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2025.
Artinya, keputusan pengisian jabatan harus segera diambil agar tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama.
Manajemen Talenta Sudah Diterapkan di Pemprov Kepri
Sistem Manajemen Talenta sejatinya bukan hal baru bagi Pemprov Kepri. Pada April 2025, metode ini sudah diterapkan untuk pengisian jabatan Direktur Utama RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) dan Kepala Dinas PUPR Kepri.
Dua jabatan strategis tersebut langsung diisi tanpa melalui seleksi terbuka. Prosesnya berjalan mulus dan pejabat baru langsung dilantik oleh Sekdaprov Kepri Adi Prihantara.
Menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), manajemen talenta merupakan bagian dari sistem merit dalam tata kelola ASN. Pejabat dipilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan sekadar formalitas seleksi.
Melalui skema ini, ASN dengan potensi tinggi dapat dipetakan dan disiapkan untuk mengisi jabatan strategis tanpa perlu seleksi terbuka, asalkan tetap mendapat rekomendasi resmi dari KASN.
Efisiensi dan Akuntabilitas Jadi Tujuan
Tujuan utama penerapan Manajemen Talenta adalah mempercepat pengisian jabatan, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan menjaga akuntabilitas proses pengangkatan pejabat.
Namun, sistem ini hanya bisa berjalan jika didukung data ASN yang akurat serta komitmen penuh terhadap sistem merit.(kar)