28.3 C
Tanjung Pinang
Sabtu, September 20, 2025
spot_img
spot_img

Polisi Tanjungpinang Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Pelaku Sembunyikan Sabu di Televisi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran kepolisian Polresta Tanjungpinang, menangkap dua orang pria berinisial IR dan ED, dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, saat penangkapan, polisi menyita 204 gram sabu dan seratusan butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (10/9/2025) yang lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kata AKP Lajun, jajarannya berhasil menangkap IR saat di rumahnya Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Barelang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

“IR kedapatan menyimpan 10 paket sabu seberat 117,80 gram, 139 butir pil ekstasi seberat 48,28 gram, serta 1 paket serbuk ekstasi dengan berat 0,15 gram,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Lajun, dari hasil pemeriksaan, IR mengakui, bahwa narkoba tersebut dia dapatkan dari pria berinisial ED. Lalu, masih pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap ED yang juga sedang berada di rumahnya Jalan Nusantara.

“Saat penggeledahan, kami menemukan bahwa ED menyembunyikan sabu di dalam televisi,” jelasnya.

Saat itu, petugas langsung membongkar televisi yang menjadi alat bagi pelaku menyimpan barang haramnya. Pembongkaran ini juga disaksikan langsung oleh pelaku, yang saat itu tidak ada melakukan perlawanan.

Dari tangan ED, polisi berhasil menemukan sebanyak 1 paket sabu seberat 86,19 gram dan 4 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 1,53 gram.

“ED mengaku, bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JO, yang kini masih diburu petugas,” sebutnya.

Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan kedua pria tersebut sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang. Tersangka IR juga diketahui adalah seorang residivis dalam kasus narkotika sebelumnya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama
20 tahun,” tutupnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
Seedbacklink
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »