TANJUNGPINANG (HAKA) – Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Kepri, mulai merasa cemas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasalnya, hingga saat ini mereka masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti tentang status mereka dari awal dinyatakan lulus sampai sekarang.
Rani (nama samaran), salah satu calon PPPK paruh waktu, mengatakan, bahwa mereka sudah dinyatakan lulus seleksi dan tinggal menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah lulus dan hanya perlu melengkapi dokumen. Tapi sampai sekarang belum tahu kejelasannya. Jadi bingung dan khawatir,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Rani berharap, agar pemerintah dapat segera memberikan kepastian, supaya mereka bisa mempersiapkan diri dengan maksimal untuk bekerja nanti.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengadaan BKD dan Korpri Pemprov Kepri, Tengku sampa mengatakan, bahwa memang sampai sekarang penetapan formasi PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat masih juga belum keluar.
BKD sendiri, sudah mengajukan sebanyak 1.524 formasi, namun tiga orang di antaranya sudah mengundurkan diri karena alasan keluarga. Ketiganya masing-masing berasal dari Dinas Kominfo 2 orang dan 1 orang lagi dari Biro Pemerintahan.
“Prosesnya sudah kami masukkan ke sistem BKN. Sekarang kami tinggal menunggu surat keputusan dari Kemenpan RB. Seharusnya surat itu keluar tanggal 4 September 2025, tapi sampai sekarang belum ada,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (12/9/2025) lalu.
Menurut Irvan, keterlambatan ini karena banyak daerah lain juga mengajukan hal yang sama ke pemerintah pusat. Pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Nanti kalau surat penetapan sudah keluar, akan muncul di sistem BKN dan kami umumkan secara resmi. Setelah itu, peserta bisa mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi syarat lainnya,” terangnya.
Ia juga menyebut, waktu pengisian DRH yang sedianya berakhir pada 15 September, kini telah diperpanjang sampai dengan tangga 22 September 2025 mendatang.
“Kami minta semuanya agar tidak panik, tinggal menunggu saja, pasti akan kami umumkan secara resmi nanti penetapannya,” bebernya.
Dari total formasi pula, kata dia, sebanyak 1.385 di antaranya untuk sektor pendidikan, seperti guru dan TU sekolah. Mereka akan ditempatkan di 7 kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
“Sisanya, 91 formasi untuk jabatan teknis di berbagai OPD,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Irvan menambahkan, petunjuk teknis tentang jam kerja dan sistem gaji PPPK paruh waktu sampai saat ini juga masih belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memberikan keterangan detail, karena juknis belum keluar. Setelah penetapan selesai, kami akan umumkan dan peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” tutupnya. (dim)