BINTAN (HAKA) – Tersangka kasus mafia lahan di Tanjungpinang, yakni Een Saputra dan Kenedy Sihombing, kembali dilaporkan oleh seorang warga Bintan, atas kasus dugaan penipuan ke Polres Bintan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kastriawati warga Bintan didampingi Kuasa hukumnya James Sirait, melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bintan, terkait dugaan penipuan jual beli lahan yang berada di kilometer (KM) 20, Kecamatan Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan.
James Sirait, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan, sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta.
“Pelaku meminta korban untuk membeli lahan yang ada di Batu 20 dengan luas 15 kali 30 meter persegi,” terangnya kepada hariankepri.com, Rabu (30/7/2025).
Dijelaskan James, kasus tersebut bermula pada akhir Juli 2023 lalu. Ketika itu korban bertemu dengan terlapor di Batu 20, Jalan Nusantara Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Saat itu korban disuruh saudaranya untuk membeli lahan kepada Een Saputra. Setelah itu ada kesepakatan antara korban dan terlapor, bahwa harganya Rp65 juta.
Kemudian, pada 8 Agustus 2023 kliennya langsung melakukan pembayaran dengan dua tahap. Pembayaran pertama ditransfer sebesar Rp35 juta ke rekening terlapor.
“Lalu malamnya Een menjemput sendiri ke rumah korban, sebesar Rp30 juta,” terangnya.
James mengatakan, lahan ini sebenarnya dibeli untuk abang kandung kliennya, yang ingin mencari lahan di Bintan. Pada saat kliennya menagih surat sertifikat, tersangka selalu berdalih dengan masih proses dan sedang sibuk.
“Klien kami sebenarnya perantara, tapi malah jadi korban. Dan ternyata terlapor juga sudah menjadi tersangka kasus di Tanjungpinang dengan kasus yang serupa, “sebutnya.
Selain lahan di Batu 20, korban juga merasa ditipu oleh tersangka Een saputra untuk lahan lainnya yang berada di wiliyah Sei Lekop, dengan nominal yang sama.
“Namun karena minimnya alat bukti jadi kami hanya melaporkan kasus lahan di Batu 20,” tukasnya. (ita)