TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, telah menjatuhkan sanksi tegas, kepada oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, karena mainkan setoran pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurutnya, sanksi yang diberikan ini untuk memberikan efek jera, serta mengingatkan pegawai lainnya untuk tidak meniru perbuatan yang sama.
“Sanksinya diberhentikan,” tegas Lis saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (17/6/2025).
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah menyampaikan, pihaknya tengah memproses oknum pegawai tersebut.
Menurutnya, oknum pegawai berinisial R dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Tim terdiri dari perwakilan BKPSDM, Inspektorat dan OPD terkait.
Sementara itu, terkait Wali Kota menyatakan akan memberhentikan oknum pegawai itu, Fatah menegaskan tetap harus melalui prosedur.
“Rencana beliau (diberhentikan, red), tetapi harus melalui prosedur. Keputusan tetap tergantung hasil pemeriksaan dari tim,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain oknum pegawai BPPRD, tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Sekretariat DPRD Tanjungpinang inisial B. “Kalau B ini pelanggaran indisipliner, karena tidak pernah masuk kerja,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPPRD Tanjungpinang Said Alvi mengatakan, ada satu orang pegawai dan honorer yang diduga mainkan setoran wajib pajak.
“Sebelumnya ada (pegawai nakal) sudah kita ditindaklanjuti. Kalau yang terbaru belum ada laporan dari wajib pajak,” ujarnya.
Ia menyebutkan, oknum pegawai tersebut saat ini masih bertugas di BPPRD Tanjungpinang dan hanya diberikan sanksi berupa teguran.
“Kalau sanksi dari kami surat teguran dan non aktif dari turun lapangan,” tegasnya. (sah)