Beranda Headline

Sedang Asik Main Judi, 4 Nelayan Dibekuk Satreskrim Polres Bintan di Sungai Enam

0
Keempat tersangka judi kartu remi sedang digiring Anggota Polres Bintan dari Gedung Reskrim ke sel tahanan Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Empat pria dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres Bintan, di salah satu pondok alias gubuk warga, Kampung Sei Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025) akhir pekan lalu.

Penangkapan keempat pelaku itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bintan Iptu H.P Bako. Menurutnya, empat warga itu sedang asik bermain judi uang menggunakan kartu remi saat digerebek oleh anggota Polisi.

“Anggota satreskrim berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dari keempat pelaku sebanyak Rp7 juta lebih, dan kartu remi,” tegas Bako, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Adapun identitas para pelaku yang berprofesi sebagai nelayan yakni, M (37) dengan uang tunai Rp750 ribu lebih, W (29) barang bukti Rp230 ribu lebih. Kemudian, pelaku S (52) Rp5,6 juta lebih, dan VYS (23) Rp300 ribu lebih.

“Uang tunai yang diamankan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp2 ribu dari tangan para pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatan keempat pelaku itu, ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

“Keempat tersangka saat ini sedang diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Bako mengimbau kepada masyarakat Bintan, agar tidak melakukan tindak pidana perjudian, maupun tindak kriminal lainnya. Sebab, tindakan itu akan merugikan orang lain, diri sendiri serta keluarga.

“Kami minta kepada warga agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila ada orang-orang yang bermain judi jenis apapun,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Urusan Administrasi Terkendala di Sekda Bintan, Penyerahan Aset ke Pemko Gagal Lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini