
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menetapkan, sertifikat atau surat keterangan mengaji menjadi syarat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Tidak hanya sertifikat mengaji, Pemko Tanjungpinang berencana melakukan tes mengaji bagi peserta didik baru.
“Dilakukan tes apakah memang bisa mengaji atau hanya memiliki syarat,” kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah kepada hariankepri.com kemarin.
Lis menjelaskan, ujian mengaji tidak dilakukan kepada seluruh peserta didik baru, namun dipilih secara acak. “Diuji secara random, satu sekolah mungkin lima orang, anak-anak murid-murid baru diuji mengaji,” sebutnya.
Jika dalam ujian dinyatakan tidak lulus maka akan langsung dilakukan pembinaan, hingga peserta didik baru tersebut bisa mengaji. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata untuk membentuk karakter anak penerus bangsa berakhlaktul karimah.
Politisi PDIP ini tidak ingin pelajar Kota Gurindam khusus muslim tidak bisa membaca Alquran sebagai pedoman hidup. Ia mengklaim kebijakan tersebut bisa membantu orang tua untuk membantu membentuk karakter dan memahami bacaan Alquran.
“Makna nilai dari ayat Alquran tersebut bisa tertanam dalam individu anak-anak. Ini sebenarnya untuk pembentukan karakter anak yang bernuansa agamais islami dan qurani,” imbuhnya. (sah)