TANJUNGPINANG (HAKA) – Hari pertama masuk kerja usai libur Tahun Baru 2026, tingkat kehadiran ASN Pemko Tanjungpinang belum maksimal.
“Dari total 5.512 ASN, hampir 100 orang yang tidak hadir,” ucap Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa ada ASN yang masih menjalani cuti, sementara 41 orang tercatat sakit dan 55 orang mengajukan izin.
“Lalu 3 orang tanpa keterangan. Total 99 orang,” sebutnya.
Fatah menegaskan, seharusnya seluruh ASN yang tidak cuti sudah kembali bekerja di hari pertama.
“Bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan dapat sanksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2024.
“Apabila tidak hadir lebih dari tiga hari, maka akan dilakukan pembinaan hingga teguran berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya. (dan)




