BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, mengusut dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Tanjunguban.
Kasi Intelijen Kejari Bintan Roi Baringin Tambunan menduga, kasus tersebut merugikan perbankan sekitar Rp4,25 miliar sejak 2022 hingga 2025.
Penyidik menemukan 87 warga Desa Pengujan, menjadi korban pencatutan data pribadi dalam pengajuan KUR fiktif.
Warga melaporkan kendala pengajuan pinjaman akibat catatan tunggakan fiktif di bank lain, sehingga kasus tersebut terungkap.
Jaringan calo dan oknum internal BRI memalsukan dokumen warga, untuk mencairkan pinjaman hingga Rp99 juta per debitur.
“Tim kejaksaan telah memeriksa mantan Kepala BRI Tanjunguban, tujuh staf, serta para korban sejak Juli 2026,” ujar Roi, Rabu (19/8/2026).
Kejari Bintan akan memanggil terduga calo dan oknum pegawai bank, dalam waktu dekat.
Penyidik juga mendalami alur pencairan dana untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus tersebut.
Jaksa masih menghitung kepastian kerugian negara pada bank Himbara tersebut sebelum menetapkan tersangka.
“Jika sudah rampung proses penyidikan, maka penyidik akan menetapkan tersangka,” imbuhnya. (rul)






