BINTAN (HAKA) – Sekitar 600 honorer yang beralih status calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, di lingkup Pemkab Bintan, mempertanyakan gaji honorer mereka yang belum dibayarkan.
Seorang honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bintan, Nisa (nama samaran), mengatakan, dirinya bersama kawan-kawan honorer lainnya belum terima gaji untuk Juni 2025 lalu.
“Bahkan, kami dengar isu gaji honorer kami menunggu APBD Perubahan. Bisa jadi bulan Oktober 2025 nanti, baru terima gaji honorer,” ucapnya singkat.
Saat dikonfirmasi, Sekdakab Bintan Ronny Kartika mengatakan, Pemkab Bintan tetap menyiapkan gaji honorer tersebut. Hanya saja perlu penyesuaian Peraturan Menteri Kelautan (PMK) nomor 29 tentang rasionalisasi anggaran, serta Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi, dan aturan lainnya.
“Tidak bisa kita talangin dulu, kalau bisa pun dasar hukum nya apa? Keluar uang sembarangan salah, tidak keluar uang pun salah,” terangnya di Kantor Bupati Bintan, Kamis (17/7/2025).
Targetnya, sambung Ronny, gaji honorer akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025. “Kalau sudah disahkan APBDP, gajinya akan dibayarkan,” tuturnya.
Ronny menambahkan, status mereka saat ini masih honorer. Ketika terima SK PPPK, maka mereka akan terima gaji ASN. Namun, dirinya belum bisa pastikan kapan 600-san honorer itu akan dilantik sebagai PPPK tahap II.
“Ini perlu waktu penyesuaian. Harap bersabar dulu kawan-kawan honorer. Tidak mungkin kita biarkan, untuk hak-hak mereka,” tutupnya. (rul)





