BINTAN (HAKA) – Sebanyak 60 warga binaan (WP) di Lapas Umum dan Lapas Narkotika Tanjungpinang menerima remisi khusus Natal 2025.
Kepala Lapas Umum sekaligus Plh Kalapas Narkotika, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan remisi ini untuk narapidana beragama Kristen.
Untung merinci jumlah penerima tersebut dari dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Untuk, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, ada 45 penerima remisi.
“Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hanya 14 penerima,” sebutnya saat kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Untung menegaskan, para narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman, karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Mereka menunjukkan perilaku baik selama masa penahanan. Selain itu, mereka rajin mengikuti program pembinaan kepribadian dari petugas.
Selain itu, para warga binaan juga aktif menjalani bimbingan spiritual di rumah ibadah di dalam lingkungan lapas.
Untung menambahkan, pihak Lapas juga memfasilitasi kunjungan keluarga pada hari besar ini.
“Mereka dapat berkunjung mulai pagi hingga sore hari,” sebutnya.
Untuk menjaga kondusivitas, petugas memperketat keamanan di area lapas. Termasuk, dua anggota polisi turut berjaga di masing-masing lapas untuk mendampingi petugas internal.
“Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran perayaan Natal bagi warga binaan dan pengunjung,” tutupnya. (rul)





