TANJUNGPINANG (HAKA) — Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, membuka ruang pemutakhiran data perubahan status desil, dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
​”Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati.
​Ia menjelaskan, bahwa pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi tersebut berlangsung secara nasional, sehingga mengubah pemeringkatan warga.
“​Ada 6.000 Kepala Keluarga (KK)di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10,” sebutnya.
​Endang menegaskan, pengolahan dan pemodelan statistik nasional yang menentukan pemeringkatan desil tersebut, bukan keputusan mandiri pemerintah daerah.
​Pemutakhiran data mencakup berbagai variabel kondisi rumah tangga, seperti jenis lantai, dinding, atap, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga aset keluarga.
​Ia mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan status desil hanya dari satu indikator seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata.
​Dinsos Kota Tanjungpinang memfasilitasi warga yang ingin menyampaikan keberatan atau mengusulkan
pemutakhiran data sesuai kondisi riil.
​Warga dapat melaporkan perubahan kondisi pekerjaan, tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas.
​Pemko berkomitmen memproses setiap usulan, agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan.(fik)






