BATAM (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah menjelaskan, regulasi jam kerja bagi formasi PPPK paruh waktu.
​Hasnah menyebutkan, mereka tetap menjalankan tugas dengan sistem dan durasi jam kerja persis sama saat berstatus honorer.
“​Hal serupa berlaku untuk pemenuhan hak keuangan dasar, nilai gaji pokok setara dengan pendapatan lama mereka,” imbuhnya.
​Hasnah menyatakan, sistem dan jam kerja sama dengan masa honorer, begitu pula gaji yang mereka peroleh.
​Kendati demikian, Hasnah tidak menampik adanya satu poin mendasar yang menjadi pembeda utama dengan kelompok PPPK Penuh Waktu.
​Faktor pembeda posisi kedua kelompok aparatur tersebut mengatur pemberian hak fasilitas tunjangan kerja dari pemerintah daerah.
​Hasnah menerangkan kondisi regulasi kepegawaian terkini yang membedakan dengan PPPK penuh waktu saat ini adalah hal tunjangan.
​Meski begitu, jajaran BKPSDM Batam menegaskan tidak lepas tangan, terhadap nasib dan keberlanjutan karier 583 PPPK Paruh Waktu.
​Hasnah menyatakan, pihaknya senantiasa berkoordinasi intensif dan mengupayakan para pegawai paruh waktu, agar bisa naik menjadi pegawai penuh waktu.
“Kami memperjuangkan pengangkatan secara bertahap dengan memperhatikan persentase belanja pegawai serta kebutuhan organisasi Pemko Batam,” tukasnya. (sih)





