27 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

530 Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Kepri Terancam Dirumahkan 1 Januari 2026

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada Desember 2025 ini, sebanyak 530 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN berpotensi dirumahkan.

Kepala Disdik Provinsi Kepri, Andi Agung, mengatakan, pihaknya membayar honor para PTK itu lewat dana BOS dan Baznas sampai akhir Desember ini.

Ia menunggu juknis tahun 2026 mendatang, untuk memastikan aturan yang sama dengan tahun 2025.

“Aturan itu memperbolehkan penggunaan 20 persen dana BOS untuk honor Non-ASN,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Selasa (2/12/2025).

Untuk sementara ini, ia meminta para PTK mencari peluang lain, sambil menunggu formasi CPNS atau kebijakan dari komite sekolah.

“Kalau tidak ada lagi regulasinya, kita serahkan ke komite atau mencari pekerjaan di luar,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyebut, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan karena wajib mengikuti aturan pusat.

“Kami tidak bisa menggaji tenaga honorer tanpa dasar yang jelas,” sebutnya.

Luki menegaskan, Pemprov Kepri akan tetap mencari solusi terbaik, agar PTK yang memenuhi syarat tidak merasa rugi.

“Kasihan juga kalau kita gaji tapi tidak ada aturannya, nanti mereka harus mengembalikan uangnya,” tutupnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru