29.5 C
Tanjung Pinang
Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

5 Tahun Tanpa Payung Hukum, Reklamasi Tambang di Kepri Macet

TANJUNGPINANG (HAKA) – Upaya Dinas ESDM Kepri, menerbitkan payung hukum reklamasi tambang bauksit, terhenti di tahun 2020 tanpa hasil.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, mengaku, pihaknya pernah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) reklamasi.

“Tujuannya agar ada Pergub sebagai dasar menunjuk pihak ketiga reklamasi,” kata Darwin kepada hariankepri.com, Rabu (29/4/2026).

Namun, upaya itu kandas, karena landasan hukum dari pemerintah pusat dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi acuan daerah.

“Akhirnya tidak jadi kami terbitkan,” ujar Darwin.

Ketiadaan peraturan menteri itu membuat daerah tidak bisa bergerak, meski dana jaminan reklamasi sudah tersedia di rekening pemerintah.

Kondisi buntu itu berlangsung bertahun-tahun, meninggalkan lubang-lubang bekas galian bauksit tanpa kepastian reklamasi.

Pemerintah pusat baru menerbitkan aturan yang mengatur kualifikasi pihak ketiga pelaksana reklamasi pada 2025.

“Aturan baru itu menetapkan pihak ketiga harus punya IUJP — Izin Usaha Jasa Pertambangan. Sekarang baru ada landasannya,” kata Darwin.

Artinya, selama lebih dari 10 tahun, lubang bekas tambang bauksit di Kepri tidak bisa disentuh secara hukum oleh daerah.

“Ini bukan karena daerah tidak mau bertindak. Kami sudah coba, tapi tanpa payung hukum yang kuat, kami tidak bisa,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  BUMD Kepri Didorong Mandiri Sebelum Setor PAD
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru