TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemko Tanjungpinang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Pelanggaran tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (2/1/2026).
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Ahmad Fatah, memastikan bahwa, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti ada sanksi. Kami akan menyurati 11 OPD itu untuk melakukan pembinaan dan teguran,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila ASN yang bersangkutan mengabaikan teguran, maka akan ada sanksi yang lebih berat.
“Jika masih berlanjut dan tidak mengindahkan teguran, ada sanksi yang lebih tegas sesuai Perwako 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai serta PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya. (dan)





