25.8 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

36 ASN Bolos, BKPSDM Tanjungpinang Siapkan Sanksi Tegas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemko Tanjungpinang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Pelanggaran tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (2/1/2026).

Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Ahmad Fatah, memastikan bahwa, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pasti ada sanksi. Kami akan menyurati 11 OPD itu untuk melakukan pembinaan dan teguran,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila ASN yang bersangkutan mengabaikan teguran, maka akan ada sanksi yang lebih berat.

“Jika masih berlanjut dan tidak mengindahkan teguran, ada sanksi yang lebih tegas sesuai Perwako 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai serta PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya. (dan)

Baca Juga:  Wali Kota Lis Apresiasi Dedikasi Kombes Hamam Wahyudi
Nuzli Ramadhani
Nuzli Ramadhani
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa dan isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru