TANJUNGPINANG (HAKA) – Tender pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, senilai Rp101 miliar memunculkan tanda tanya.
Sebanyak 30 perusahaan mendaftar sebagai peserta, namun hanya satu perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.
Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kepri, mencatat paket tersebut menggunakan kode tender 10149299000 dengan nilai pagu Rp101 miliar.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri menggelar tender, menggunakan metode pascakualifikasi dua file dengan harga terendah ambang batas.
Sebanyak 31 perusahaan tercatat mengikuti tender. Di antaranya PT Nindya Karya (Persero), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, serta sejumlah perusahaan swasta.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan hanya PT Himindo Citra Mandiri yang mengunggah dokumen penawaran dan mengikuti evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, serta harga.
SPSE mencatat PT Himindo Citra Mandiri mengajukan penawaran sebesar Rp99.999.999.000. 30 perusahaan lainnya tidak mengunggah dokumen penawaran.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan. Jumlah peserta yang mendaftar sejak awal, menunjukkan tingginya minat terhadap proyek tersebut.
Namun, proses tender praktis tidak menghadirkan persaingan harga, maupun persaingan teknis, karena hanya satu peserta mengajukan penawaran.
Pokja maupun Dinas PUPP Kepri belum menjelaskan, alasan 30 perusahaan tidak melanjutkan proses, hingga tahap pemasukan dokumen penawaran.
Berbagai faktor dapat memengaruhi keputusan peserta, seperti pertimbangan administrasi, teknis, bisnis, hingga kebijakan internal perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPP Kepri Rodi Yantari Kepri memastikan, tim pengawas akan mengawal ketat pembangunan monumen ini.
Pihaknya sangat berhati-hati agar proyek strategis ini berjalan maksimal dan tidak tersandung kendala hukum.
Rodi mengakui, perencanaan yang tidak komprehensif serta anggaran terbatas yang memaksa lingkup pekerjaan besar menjadi kelemahan proyek masa lalu.
“Sekarang kami memiliki waktu perencanaan dan perhitungan yang panjang,” ujar Rodi.
Ia menjelaskan, proyek ini merupakan pekerjaan tahun jamak dengan total nilai mencapai Rp101 miliar.
Untuk menjamin akuntabilitas, PUPP Kepri menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna meninjau Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (fik)






