Site icon Harian Kepri

3 Pegawai Pemprov Kepri yang Tertangkap Nyabu Diserahkan ke BNN untuk Rehab

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi telah mengamankan 2 pengedar sabu, dan 3 orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi menyampaikan, adapun inisial tiga pegawai honorer beserta dinas tempatnya bekerja yakni, S (35) di Satpol PP, N (45) dan BB (31) di Setdaprov Kepri. Ketiganya, mengakui menggunakan narkotika jenis sabu sekitar sepekan yang lalu.

“Mereka semua kami amankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Anggrek Merah pada Senin (19/5/2025) lalu. Di sana, kami tidak menemukan adanya barang bukti narkotika,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (22/5/2025).

Pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada ketiga pegawai honorer tersebut. Namun, hasilnya menunjukkan hanya S yang dinyatakan positif narkoba, sedangkan 2 lainnya yakni N dan BB negatif.

“Karena tidak ada barang bukti yang kami temukan, ketiga pegawai honorer ini kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang untuk direhab,” ucapnya.

AKP Lajun menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan ketiga orang ini, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial A. Kemudian, pihaknya berhasil meringkus A di rumahnya Jalan Bukit Cermin pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB.

“Di rumahnya kami temukan sabu seberat 1,01 gram, dia mengaku mendapatkan barang ini dari pria lainnya yang berinisial R,” terangnya.

Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, personelnya berhasil meringkus tersangka R di Jalan Bukit Cermin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 11 paket diduga sabu seberat 24,12 gram.

“Tersangka R ini merupakan residivis sebanyak 3 kali dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, tersangka R dan A dikenai hukuman Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version