TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Tanjungpinang melayangkan surat teguran kepada KONI Tanjungpinang.
Teguran tersebut terkait, masih banyak Cabang Olahraga (Cabor) yang belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana hibah.
Kepala Dispora, Ruli Friady, mengatakan dari total 30 cabor, baru 8 cabor yang telah menyerahkan.
“Masih ada 22 cabor yang belum,” ujarnya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa surat teguran pertama telah terkirim pada 10 Januari 2026 l, dengan batas waktu hingga 20 januari.
“Kalau sampai tanggal 20 belum juga ada, kami layangkan teguran kedua,”katanya.
Ia menegaskan, apabila hingga teguran kedua tidak ada respon, pihaknya akan melaporkan ke Wali Kota untuk pemberian sanksi.
“Sanksinya bisa penghentian hibah dan tidak bisa menerima hibah lagi,”tegasnya.
Menurutnya, sanksi tersebut akan berdampak pada cabor yang sudah melaporkan SPj.
“Yang kena sanksi KONI, tapi otomatis pengkot yang sudah melapor juga ikut terdampak,” pungkasnya. (dan)





