BATAM (HAKA) – Sebanyak 1.357 warga binaan di Kota Batam, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 19 warga binaan langsung bebas, setelah menjalani masa pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan remisi secara simbolis, di Aula Lapas Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rianto menjelaskan, 918 warga binaan menerima remisi dari pengusulan 1.170 orang.
“Sebanyak 15 warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam dapat kebebasan,” tegasnya.
Enam orang langsung bebas, sedangkan sembilan lainnya masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
Di Lapas Perempuan Batam, sebanyak 186 dari 268 warga binaan menerima remisi. Satu warga binaan di Lapas Perempuan Batam langsung memperoleh kebebasan.
Sementara itu, Rutan Kelas IIA Batam memberikan remisi kepada 253 warga binaan.
Tiga warga binaan Rutan Kelas IIA Batam langsung memperoleh kebebasan setelah menerima remisi.
Secara keseluruhan, tiga satuan pemasyarakatan di Batam memberikan remisi kepada 1.357 warga binaan.
Amsakar mengatakan, remisi menjadi penghargaan bagi warga binaan yang mengikuti pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemberian remisi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Amsakar menekankan prinsip zero tolerance, terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran etik.
“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara,” katanya.
Ia berharap pengalaman selama menjalani pembinaan menjadi bekal warga binaan untuk menjalani kehidupan lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (fik)






