Beranda Headline

Yakin Lakukan Pembunuhan, Polres Natuna Tetapkan BS Sebagai Tersangka

0
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat menggelar Konfrensi Pers -f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan DK (37) di Mapolres Natuna, Selasa (17/9/2019).

“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli, kami menetapkan BS sebagai tersangka. BS merupakan kakak kandung korban,” ungkap Nugroho.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ada beberapa keganjilan dalam kematian korban. DK diduga tidak sepenuhnya bunuh diri, melainkan mengarah kepada tindak pidana pembunuhan.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis, tanggal 12/9/2019, sekitar pukul 11.50 WIB.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Nugroho menegaskan meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

“Kita telah mengantongi bukti yang cukup. Sehingga yakin bahwa tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan,” pungkas Nugroho. (dan)

Baca juga:  Pusat Kucurkan Rp 897 Juta untuk Bangun RKB dan Perpustakaan di Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini