Beranda Headline

Wow..Ada Proyek Rp 1.2 M di DPRD Kepri Tak Dilelang

0
Kantor DPRD Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam kegiatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) tahun 2017, ada dugaan pelanggaran pelaksanaan kegiatan proyek dengan nilai yang cukup fantastis di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.

Proyek tersebut dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2017 berupa belanja rutinitas perkantoran, yang nomenklaturnya adalah belanja Alat Tulis Kantor (ATK), dengan pagu mencapai Rp 1.2 miliar.

Temuan ini mencuat, setelah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Kepri yang belakangan, protes dengan DPRD Kepri yang kerap tidak memasukkan proyek atau kegiatan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Yang kegiatan tahun ini banyak yang belum mereka masukkan, yang tahun lalu juga banyak tak mereka input ke SIRUP. Hindari lelang mungkin,” ketus salah satu pegawai di ULP yang enggan disebutkan namanya.

Dari pengungkapan ini, terkuak salah satu proyek yang sengaja tidak muncul di SIRUP 2017 adalah, belanja ATK tadi.

Dikonfirmasi kepada Kepala Sub Bagian Rumah Tangga (Subbag Rumga) DPRD Kepri, Darmin membenarkan bahwa memang kegiatan itu langsung dijalankan, tanpa melalui lelang.

“Iya, dan itu saya bagi-bagi ke pegawai (menyebut nama Yudi salah satu pegawai di sekretariat dewan) untuk dijalankan,” beber Darmin yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut.

Baca Juga: Inspektorat Akui, Jaksa Masuk Soal Dugaan Proyek Tak Lelang Di DPRD

Ditanya hariankepri.com mengenai peran pegawai yang disebutnya tadi, Darmin mempertegas bahwa pagu kegiatan dipecah-pecah lalu ada beberapa pegawai Setwan DPRD Kepri yang melakukan belanja langsung.

“Ada Rp 200 juta untuk cetak dan penggandaan, dan dipecah ke yang lain. Tapi nanti saya cek detilnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Sekwan DPRD Kepri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Baca juga:  Bazar Imlek 2024 Berakhir, Harapan Pedagang Tahun Depan Lebih Meriah

Kegiatan ini diduga menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam aturan yang disempurnakan dalam Perpres 70 dan Perpres nomor 4 ini, semua kegiatan yang nilainya di atas Rp 200 juta wajib dilelang, kecuali yang masuk dalam e-katalog maka dilakukan penunjukkan langsung. (fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini