Beranda Headline

Wow…16 Sekolah Diduga Selewengkan Dana DAK Total Rp 2,58 M

0
SMPN 4 salah satu SMP penerima dan DAK

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun 2017 ini, setidaknya ada 16 sekolah di Kota Tanjungpinang yang mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nominal pencairan tahap 1 sekitar Rp 2,58 miliar.

Dalam ketentuannya, DAK masuk kategori dana hibah dari APBN (pusat) langsung ke pihak sekolah. Pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara swakelola, sesuai UU No. 20 Tahun 2003, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 20 Tahun 2009, dan Permendiknas No. 5 Tahun 2010.

Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut, merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK.

Ironisnya, dari data tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, ada 16 sekolah baik SMP maupun SD di Tanjungpinang, diduga menyelewengkan anggaran DAK, dengan menyerahkan dana tersebut ke pihak yang diduga juga adalah dari luar sekolah. Dengan kata lain, anggaran tidak direalisasikan secara swakelola.

Saat dikonfirmasi ke salah satu sekolah yang masuk daftar penerima, Kepsek SMP 16 Tanjungpinang, Yulidarnis membantah jika ada penyelewengan atau kesalahan, dalam pelaksanaan DAK.

“Sebagai sekolah baru kami tentu sesuai aturan, dan tidak benar kami tidak swakelola dan menyerahkan dana tersebut ke piihak lain,” tegasnya.

Namun ketika hariankepri.com memaparkan data otentik mengenai penyerahan dana ke pihak lain, berikut nominal, nama penerima dan tanggal penyerahan, Yulidarnis tetap membantah data tersebut. SMP 16 sendiri menerima dana DAK nominalnya mencapai Rp 507,488,820.

Dalam data yang dimiliki redaksi hariankepri.com, 16 sekolah penerima ini terdiri dari 10 sekolah SMP dan 6 SD. Untuk besaran pencairan tahap 1 juga beragam, dari yang terbesar untuk SMP 7 dengan nilai Rp 558,207,000 sampai dengan yang terkecil SMP 13 dengan nilai Rp 52,459,608.

Baca juga:  Kajian Belum Siap, Harapan Pemprov Pungut PAD dari Labuh Jangkar Pupus

Adapun penerima dana dari pihak lain terdiri dari beberapa nama oknum, dengan periode penyerahan antara 22 Juni 2017 hingga 10 Juli 2017.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kabid SD dan SMP Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Thamrin Dahlan mengaku tidak tahu persis mengenai teknis realisasi DAK di masing-masing sekolah.

“Memang PPTK nya di bidang kami, tapi itu lebih kepada pengawasan fisik dan tidak berhubungan dengan anggaran. Sebab DAK itu langsung masuk rekening sekolah,” paparnya.

Thamrin menerangkan, pihaknya hanya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan DAK. Pada prinsipnya, DAK juga sifatnya swakelola.

“Nanti kepsek bentuk tim atau panitia di internal sekolah, dan mereka yang akan menjalankan DAK,” jelasnya.

Untuk pelaporan atau evaluasi keuangan tetap dilakukan oleh pihak sekolah, langsung ke inspektorat daerah dan DPKAD. (fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini