Beranda Headline

Viral Penutupan Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Klaim Kantongi Izin

0
Terlihat tenda pernikahan yang menutupi badan jalan Sungai Jang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNPINANG (HAKA) – Eddy Rasmadi selaku tuan rumah, yang membuat acara pernikahan di Jalan Raya Sungai Jang RT 03 RW 04 Kecamatan Bukit Bestari mengklaim, bahwa ia menutup jalan tersebut, karena sudah memiliki izin dari dinas terkait.

“Kami sudah dapat izin, untuk membuat acara di jalan tersebut dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, dan surat izin itu ada sama saya. Kami juga sudah melaporkan ke Satlantas Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, surat perintah untuk menjaga lalu lintas dari Dishub Tanjungpinang sudah dikeluarkan, dan di surat tersebut telah mengerahkan beberapa anggota, untuk menjaga lalu lintas di jalan itu.

“Surat perintahnya juga sudah ada. Tak mungkin saya menutup jalan, tanpa ada surat izin dari dinas terkait. Saya juga tau aturan,” imbuhnya.

Baca Juga: Jalan Sungai Jang Ditutup Total untuk Hajatan, Polres Akui Itu Tak Berizin

Menurutnya, pengurusan izin untuk pemakaian jalan ini, sudah beberapa bulan yang lalu dilakukan oleh dirinya.

“Rekayasa lapangan dan segala macam sudah dilakukan. Sehingga kami dapat izin selama 2 hari untuk pemakaian jalan tersebut,” pungkasnya.

Untuk memperkuat bukti, bahwa dirinya sudah mendapatkan izin. Eddy juga mengirimkan foto surat, dengan nomor 551.2/97/5.5.02/2020 dari Dishub kepada hariankepri.com.

Surat tertanggal 12 Februari 2020 itu, perihal permohonan izin/penutupan jalan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Bambang Hartanto.

Dalam surat itu, bahwa Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang memberikan rekomendasi kepada Eddy Rasmadi, untuk kegiatan pernikahan.

Di dalam poin 5 surat tersebut juga menjelaskan, bahwa rekomendasi ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin terhadap penyelenggraaan kegiatan, pengalihan dan pengamanan arus lalu lintas dari Kepolisian Resort Tanjungpinang.(zul)

Baca juga:  Teliti Natuna, Dubes Jerman Temui Gubernur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini