Beranda Nasional

Urus Akta Perkawinan Bisa Langsung Dapat E-KTP dan KK Baru

0
KTP Elektronik

JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya dalam setahun terakhir telah mengembangkan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Layanan itu disebut dengan program 3 in 1 atau 4 in 1.

“Artinya, mengurus satu dokumen kependudukan bisa dapat tiga atau empat dokumen sekaligus,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Zudan, program yang dikembangkan merupakan bentuk revolusi layanan yang beberapa pihak belum mengetahuinya.

“Saya menyebut revolusi layanan karena masyarakat tidak memohon, tapi diberikan dokumen yang dibutuhkan. Era sebelumnya tidak pernah terjadi, saat ini sudah ada 221 daerah yang melakukannya dan akan saya dorong terus agar seluruh dinas dukcapil melakukan layanan terintegrasi tahun ini,” ucapnya.

Saat ditanya seperti apa bentuk layanan tersebut, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mencontohkan, jika seorang penduduk datang untuk mengurus akta perkawinan, otomatis juga akan mendapat E-KTP dengan status baru, yaitu menikah. Selain itu juga mendapat kartu keluarga yang baru.

“Orang tuanya juga KK-nya bisa terbit yang baru setelah dikurangi anggota keluarga yang menikah dan KK-nya dipisah. Kemudian bagi bayi yang baru lahir, dengan mengurus akta lahir maka KK juga diperbaharui dan mendapat KIA (Kartu Identitas Anak) untuk daerah yang sudah memprogramkan,” kata Zudan.

Menurutnya, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan daerah terbanyak yang sudah melaksanakan program kependudukan secara terintegrasi tersebut. (jpnn.com)

Baca juga:  Mantan Pangdam Jaya Jadi Wakil Pak BG di BIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini