Beranda Nasional

Untuk Para Dosen, Tinggalkan HTI atau Dipecat sebagai PNS

0
Menristekdikti Mohamad Nasir

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah dibubarkan oleh pemerintah. Namun ideologi atau paham yang disuarakan oleh HTI, tentu masih ada di dalam diri anggotanya.

Termasuk di kalangan dosen-dosen PNS di perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi mereka pilihannya meninggalkan HTI atau dipecat sebagai abdi negara.

Seruan itu disampaikan langsung Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Dia mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa ada civitas akademika di kampus negeri maupun swasta yang berafiliasi atau menjadi anggota HTI.

Dia menegaskan sikap pemerintah sudah tegas bahwa HTI itu dicabut izinnya karena bertentangan dengan idelogi negara.

’’Jadi pilihan bagi mereka (PNS dosen yang anggota HTI, red) ada dua,’’ katanya. Yakni apakah akan tetap menjadi anggota HTI dengan konsekuensi dipecat dari PNS. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam PP itu dinyatakan bahwa PNS harus taat pada ideologi Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Atau pilihan kedua adalah melepas keanggotaan HTI termasuk soal pemahaman-pemahaman yang dianut oleh organisasi itu.

Nasir mengatakan imbauan bagi PNS yang jadi anggota HTI itu akan dia sampaikan langsung saat pertemuan dengan para rektor di Jakarta 26 Juli nanti.

Menurut dia para rektor, pembantu rektor, dan dekan harus mengawasi seluruh rekan kerjanya apakah masih ada yang menjadi anggota HTI.

Dia menegaskan upaya Kemenristekdikti itu lebih mengutamakan pembinaan. Mantan rektor terpilih Undip Semarang itu mengatakan, anggota HTI bagaimanapun juga adalah warga negara Indonesia. Sehingga upaya pembinaan harus diutamakan. Sampai saat ini Kemenristekdikti tidak mimiliki data dosen PNS maupun mahasiswa yang menjadi anggota HTI.

Baca juga:  Terkait Laporan RCW terhadap Ady Indra Pawennari, Bareskrim Surati KPK dan Kejagung

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan sampai saat ini tidak ada data jumlah PNS yang menjadi anggota HTI.

Sebab selama ini tidak ada kewajiban melaporkan bagi seluruh PNS, bahwa mereka ikut ormas apa saja. Termasuk di kalangan PNS di perguruan tinggi.

Herman menegaskan sesuai dengan PP tentang Disiplin PNS, seluruh abdi negara harus mendukung dan mengikuti empat pilar kebangsaan.

Bagi mereka yang tidak mengikutinya, maka melanggar ketentuan. Sehingga ancamannya bisa dipecat sebagai PNS. Namun dia menegaskan sejak ada keputusan pencabutan izin HTI, belum ada sanksi disiplin PNS terkait menganut ideologi HTI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto juga membenarkan bahwa ada dosen PNS maupun mahasiswa yang menjadi simpatisan atau anggota HTI. Bahkan diantara mereka ada dosen yang berprestasi. Mendapatkan beasiswa studi ke penjuru dunia, dan prestasi-prestasi akademik lainnya.(jpnn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini