Beranda Daerah Tanjungpinang

Tuntut Jadi PNS, UMRAH Akan Demo ke Istana Negara

0
Kampus UMRAH Tanjungpinang

JAKARTA (HAKA)-Masih terkatung-katungnya nasib sekitar 5 ribu dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) selama bertahun-tahun sejak dinegerikan, mendorong Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB menggelar aksi penyampaian aspirasi kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, 18 Mei 2017 mendatang.

Tercatat 35 PTNB akan turut pada aksi ini dengan target 1000 peserta yang terdiri dari dosen maupun tenaga kependidikan. PTNB yang ikut dalam aksi 1805 ini antara lain, Universitas Veteran atau UPN Veteran Jakarta, UPN Yogyakarta, UPN Jawa Timur, Universitas Tidar, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepri, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samudera, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Timor, Universitas Siliwangi, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Madiun, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Negeri Sambas, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Nusa Utara, ISBI Bandung, ISBI Papua dan masih banyak lagi.

Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri ST, M.Eng mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena masalah penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini.

“Salah satu problem mendasar adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama 7 tahun sejak dinegerikan,” papar dosen Universitas Bangka Belitung tersebut.

Menurut Fadillah, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan.

Oleh sebab itu dalam aksi ini terdapat 3 tuntutan yang ingin disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi, pertama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PTNB). Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan. Sehingga diperlukan Peraturan Perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung.

Baca juga:  Kehilangan 2 Kursi, PDIP Memastikan 5 Caleg Lolos ke Senggarang

Kedua, mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun.

Ketiga, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.

Sekretaris ILP PTNB Umar, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB adalah kezhaliman luar biasa yang tidak berkeadilan.

“Oleh karena itu pemerintah wajib memberikan solusi yang berkeadilan yaitu menjadikan semua pegawai menjadi PNS melalui Perpu pengangkatan khusus pegawai PTNB,” papar dosen dari Universitas Sulawesi Barat itu.

Menurut Umar, jika pemerintah tidak kunjung memberikan solusi yang baik, di kalangan aktivis ILP PTNB telah berhembus wacana mengajukan judicial review untuk mengevaluasi penegerian PTNB karena telah merugikan nasib ribuan pegawai.

Humas ILP PTNB Dr. Dyah Sugandini menambahkan bahwa selama perjuangan mendapatkan status kepegawaian yang berkeadilan, pihaknya telah menempuh berbagai cara. Misalnya dengan melakukan lobi kepada DPRD setempat, DPD, DPR, MPR, Setkab RI, Kemenpan hingga Kemenristek Dikti. Berbagai bentuk aksi bahkan mogok mengajar telah dilakukan PTNB.

“Namun hingga kini belum ada hasil yang riil. Pemerintah harus bertanggungjawab, jangan hanya PTS nya yang dinegerikan, tapi SDM nya dibiarkan terlantar. ” papar dosen UPN Veteran Yogyakarta tersebut. (fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini