Beranda Headline

Terkait Kasus Dugaan Rasis oleh Bobby Jayanto, Polisi Periksa 7 Saksi

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (17/6/2019), memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilontarkan oleh terlapor, Bobby Jayanto.

“Tujuh saksi itu dari empat orang termasuk Mansyur Razak (pelapor) dari lembaga masyarakat dan tiga panitia kegiatan Pelantar 2, Tanjungpinang,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada hariankepri.com.

Efendri menerangkan, materi pemeriksaan tujuh orang itu seputar peristiwa dugaan pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis dari isi pidato Bobby di hadapan warga Tionghoa Tanjungpinang. Tepatnya, Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Materi pokok laporan dan kegiatan pelantar 2,” jelasnya.

Selanjutnya Efendri mengatakan, Selasa (18/6/2019) dijadwalkan pemeriksaan ahli translate bahasa Mandarin dari salah seorang warga Kota Tanjungpinang. Hari berikutnya, menurut Kasat Reskrim, pemeriksaan saksi ahli kosakata dan ahli pidana.

“Kalau ada translate bahasa menyebutkan kulit hitam, maka langsung dipanggil Bobby Jayanto,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Sepeda Motor Tabrak Bus, Kepala Korban Retak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini