Beranda Headline

Terkait Dugaan Penyelewengan DAK, Disdik: Yang Cairkan DPKAD

0
SMPN 4 salah satu SMP penerima dan DAK

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menyampaikan, terkait persoalan atau munculnya isu dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK), ia menegaskan pihaknya tidak mengetahui persis.

“Saya tidak tahu itu, karena setiap Kepala Sekolah (Kepsek) tidak pernah menceritakan ke saya, mungkin Kepsek sudah melapor ke Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan,” katanya.

Menurutnya, kalau seandainya itu benar benar terjadi, kepsek harus bertanggungjawab. Karena, aturan petunjuk teknis (Juknis) nya sudah ada dan jelas.

“Surat Pertanggungjawaban (spj) nya juga ada di setiap Kepsek,” tegasnya.

Ia mengatakan, pencairan DAK dari Pusat itu melalui dari Pemerintah Daerah yakni DPPKAD, dan DPPKAD yang mencairkan ke setiap sekolah. Lalu, sekolah yang mencairkan duitnya apabila ingin membuat sesuatu.

“Kalau masalah DAK yang tau persis itu adalah pak Kadis dan Kepsek. Tanya saja ke mereka langsung. Kalau saya, sampai pada teknisnya saya tak tau. Karena untuk MoU pekerjaannya cuma Kepsek dengan kepala Dinas yang mengetahuinya,” sambungnya.

Ia menceritakan, pada bulan Maret 2017 lalu, dirinya diundang ke Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah mana yang berhak menerima DAK.

Setelah ditetapkan sekolah mana yang menerima, lalu Kepseknya dipanggil untuk diberikan juknis dan teknis pengerjaannya.

Ia menambahkan, menurut info yang didapatkan, pekerjaan disetiap sekolah itu juga dipantau oleh TP4D, (Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan).

“Artinya, pekerjaan itu sudah dipantau oleh mereka (TP4D). Secara langsung saya tidak terlibat lagi, dan saya hanya mengikuti perkembangan dari luar saja,” ucapnya.

Diakuinya, DAK yang bersumber dari pusat ini tidak boleh pihak sekolah menunjuk salah satu perusahaan untuk melakukan pengerjaan, baik bangunan dan lainnya.

Baca juga:  dr Gama: Satu Kasus Covid Varian Omicron Bukan Warga Bintan

Karena dalam Juknis, sambung dia, pihak sekolah semua yang mengadakan itu, baik mencari tukang, mencari pekerja dan sekolah juga yang belanja, tidak boleh dari pihak ketiga.

“Aturan itu saya rasa sudah diketahui juga oleh inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkasnya (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini