Beranda Daerah Bintan

Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Bebas, Bupati Apri Dipanggil KPK

1
Surat pemanggilan Bupati Bintan Apri Sujadi oleh KPK yang diterima redaksi hariankepri.com-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi belum lama ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang diterima redaksi hariankepri.com, tujuan pemanggilan nomor satu di Bintan itu, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Dalam surat yang diterbitkan pada (21/11/2019) itu juga disebutkan, pemeriksaan Apri oleh lembaga anti rasuah tersebut, dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Kepri, Kota Batam pada Kamis, (5/12/2019) lalu.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan informasi pemanggilan Apri Sujadi, sebagaimana yang tertuang dalam surat pemanggilan tersebut.

“Benar, pernah dilakukan pemanggilan
namun sebatas klarifikasi,” katanya kepada hariankepri, Selasa (31/12/2019).

Namun, mantan JPU KPK ini enggan untuk membeberkan lebih lanjut, seputar materi pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam surat pemanggilan tersebut.

“Adapun materinya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Pinjaman Modal Bunga 0 Persen Buahkan Hasil, IKM di Bintan Meningkat Jadi 1.085 Unit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini