Beranda Headline

Terjerat Kasus Narkoba, Budi dan Jarno Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

0
Terdakwa Budi dan Jarno menjalani sidang putusan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/7/2019) sore,-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, terhadap kedua terdakwa yakni, Budiyono alias Budi (44) dan Sujarno alias Jarno (43), Senin (29/7/2019) sore.

Diketahui, terpidana Budi merupakan warga Kota Tanjungpinang sedangkan Jarno adalah warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Masing-masing dijatuhkan pidana selama 13 tahun, dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” tegas pimpinan sidang, Corpioner saat membacakan naskah putusan.

Lanjut Corpioner menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Budi dan Jarno terbukti melanggar pidana pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Corpioner menambahkan, Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap kedua terdakwa pada Rabu (6/2/2019) sore. Untuk terpidana Jarno diamankan di Jalan Sri Mulyo dan Budi dibekuk di rumahnya, Jalan Darussalam, Kota Tanjungpinang.

“Dengan total barang bukti yang diamankan melebihi 5 kg diantaranya, 11 paket sedang jenis sabu, ditambah paket kecil lainnya, dan 0,5 gram pil ekstasi warna merah muda,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Apri: Dana Desa Bisa Bantu Serap Naker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini