Beranda Headline

Terbukti Korupsi, Arifin Nasir Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

0
Suasana sidang melalui teleconfrence pembacaan vonis terhadap Aripin bin Muh Nasir alias Arifin Nasir, Senin (6/4/2020)-f/istimewa.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, kepada Arifin (61) bin Muhammad Nasir alias Arifin Nasir.

Selain itu, kata Guntur, Arifin juga berkewajiban mengembalikan Rp 157 juta, sebagai uang pengganti atas tindakan korupsi senilai Rp 2,2 miliar pada proyek pembangunan monumen Bahasa Melayu Pulau Penyengat tahap II, Kota Tanjungpinang.

“Jika tidak dibayar maka saudara Arifin tambah masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” jelas Guntur melalui sidang video teleconference, Senin (6/4/2020).

Menurut Guntur, Arifin sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi, bersama Muh Yazer alias Yaser dan Yunus.

Untuk Arifin terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Yaser selaku Subkon proyek, dihukum 6 tahun penjara. Dengan uang pengganti Rp 1,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas Guntur.

Selanjutnya, Yunus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Uang pengganti Rp 66 juta. Sudah dibayar oleh terdakwa sehingga tidak perlu pertimbangan lamanya hukuman pengganti,” tutup Guntur.(rul)

Baca juga:  Disdik Bintan Siapkan Rp 7,5 Miliar untuk Transportasi Anak Sekolah SD dan SMP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini