Beranda Headline

Tengku Diperiksa 1 Jam Lebih, Kasus Penggelapan Pajak Tetap Digarap Kejari

0
Kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tengku Dahlan, dicecar 15 pertanyaan selaku Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang oleh Penyidik Kejari Tanjungpinang, Selasa (29/10/2019 mulai pukul 10.10 WIB hingga pukul 11.40 WIB.

“15 pertanyaan. Jadi Kasi Intelijen Kejari Rizky ingin tahu tugas pokok saya selaku Kepala Inspektorat sesuai dengan Perwako Tanjungpinang tahun 2016,” terang Dahlan seusai dimintai keterangan di Kantor Kejari Tanjungpinang.

“Inspektorat bertugas membantu walikota dalam hal pengawasan, pembinaan serta penyelesaian masalah terhadap OPD-OPD kita,” sambung Tengku kepada wartawan.

Tengku menegaskan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar, yang dilakukan oleh Y dan D saat bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang beberapa tahun lalu.

“Inspektorat sudah membentuk tim, ada 5 orang, untuk melakukan penelusuran serta pengumpulan dokumen serta informasi. Sekarang baru mulai kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menegaskan pihaknya memintai keterangan kepada Tengku Dahlan sebanyak 15 pertanyaan.

“Kami minta copy-an dokumen Inspektorat dan dokumen tambahan lainnya,” sebutnya.

Rizky menambahkan, dalam kasus ini Inspektorat hanya menguji pelanggaran kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya.

“Sedangkan proses hukumnya tetap lanjut dan diambil alih Kejari Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Rahma Lantik 24 Pejabat, Haposan ke Camat Barat, Saparilis Jadi Camat Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini