Beranda Headline

Target Kejari Pinang Menetapkan Tersangka Korupsi BPHTB Meleset

0
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, awalnya target penetapan tersangka dugaan korupsi BPHTB di lingkungan BPPRD Kota Tanjungpinang, pada Januari 2020.

Namun kata Rizky, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tanjungpinang, saat ini masih melanjutkan beberapa tahapan pemeriksaan para saksi.

“Intinya masih ada lanjutan beberapa pemeriksaan, ada yang perlu dalami lagi dari tim penyidiknya,” terang Rizky, Selasa (11/2/2020) petang.

Rizky mengungkapkan, saat ini penyidik melanjutkan proses pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa alat bukti baru dalam perkara tersebut, khususnya soal BPHTB di tahun 2018.

“Hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Di tahun 2018, ada ditemukan beberapa bukti juga,” ulangnya menegaskan.

Akhirnya, tim penyidik menurut Rizky, memutuskan untuk melakukan pendalaman kasus korupsi BPHTB ini di tahun 2018.

Selain itu kata Rizky, pihaknya telah meminta audit kerugian negara ke BPKP Kepri. Untuk hasilnya belum bisa disampaikan saat ini.

“Apakah nanti menunggu hasil perhitungan kerugian negara, atau sudah cukup alat bukti langsung penetapan tersangka,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  Selama Idul Fitri Pelayanan Rumah Sakit Tetap Normal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini