Beranda Daerah Tanjungpinang

Target DPRD, Ranperda RDTR Disahkan Akhir Januari

0
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dari 12 Ranperda itu ada juga beberapa ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang.

Namun, dari 12 Ranperda tersebut, hanya 10 ranperda yang sudah disahkan menjadi perda. Sedangkan untuk dua ranperda yang belum yakni, Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kawasan Bebas Rokok. Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Suparno, Kamis (11/1/2018).

Ia mengatakan, pada saat ini untuk Ranperda RDTR sedang dilakukan pembahasan.

“Mudah mudahan akhir Januari 2018 sudah selesai pembahasannya dan sudah bisa disahkan,” katanya.

Lambatnya pengesahan Ranperda RDTR itu, sambung Suparno, dikarenakan masih banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan. Ditambah lagi ada sebagian lahan masyarakat, yang termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Seperti lahan masyarakat di Km 15 yang mengaku, lahan mereka terkena RTH, sehingga persoalan itu menjadi perhatian dan harus diakomodir. Makanya lambat disahkan,” terangnya.

Sedangkan untuk Ranperda kawasan bebas rokok, dirinya belum tau kapan target Ranperda itu akan disahkan.

“Yang jelas sudah tidak banyak lagi yang akan dibahas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2017 lalu memang agak berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

“Pada tahun-tahun lalu, ranperda yang disahkan bisa mencapai belasan perda,” singkatnya. (zul)

Baca juga:  Gubernur Ansar Tetap Percayakan Hasan Jabat Kadiskominfo Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini