Beranda Headline

Tak Terima Akan dipecat, ASN Ngadu Ke Sekdako

0
Sekda Kota Tanjungpinang, Riono

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tetap menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi. Hal ini disampaikan Sekda Kota Tanjungpinang, Riono.

Riono mengatakan, hingga saat ini data ASN yang terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemko Tanjungpinang sebanyak 10 orang.

Namun, kata dia, disaat menindaklanjuti permasalahan tersebut, separuh dari angka (10) ASN yang terpidana kasus korupsi itu, ada yang datang dan mengirim surat pribadi ke dirinya.

“Mereka ada yang datang, ada lewat telpon bahkan ada juga mengirim surat peribadi ke saya, untuk meminta sikap dari pemerintah Tanjungpinang dan dari Korpri, terkait persoalan ini. Mereka minta dibantu pendampingan hukumnya,” ungkapnya, Senin (8/10/2018) saat dijumpai di Kantor Wali Kota, Senggarang.

“Saya sudah sampaikan bahwa apa yang saya dapatkan dan jalankan itu, adalah hasil rapat di Jakarta bersama Mendagri, MenPAN-RB dan BKN,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan dari surat edaran itu maka hal tersebut harus dilaksanakan.

“Apabila ada ketidakpuasan dari ASN yang terpidana kasus korupsi itu, silahkan menggunakan jalur hukum yang ada,” katanya bercerita kepada awak media disaat menjawab ASN yang mendatanginya pada beberapa waktu lalu.

Karena, sambung Riono, apabila tidak dilaksanakan edaran tersebut maka sankinya akan kena ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Wali Kota dan Sekda. Oleh sebab itu pihaknya tetap menindaklanjutinya. Dan batas waktunya pada 2 Desember 2018 ini.(zul)

Baca juga:  Ini Dia 5 Komisioner KPU Kepri yang Baru Bersama 5 Cadangannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini