Beranda Daerah Bintan

Soal THR, Bupati Suruh Laporkan ke DPMPTSP

0
Bupati Bintan Apri Sujadi

BINTAN (HAKA)-Bupati Bintan Bintan menyuruh para karyawan/buruh untuk pergi melaporkan ke DPMPTSP dan Naker Bintan, jika belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dalam minggu ini. Karena, THR itu wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan, paling lambat seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.

“Saya sudah menandatangani surat edaran untuk perintah pembayaran THR, atau tunjangan hari besar agama kepada semua perusahaan dan badan usaha yang ada di Bintan. Surat edaran itu sudah disebar, sejak pekan lalu,” kata H Apri Sujadi, Senin (12/6/2017).

“Tak ada alasan lagi bagi perusahaan, tidak mau membayar atau terlambat membayar THR. Kalau dalam minggu ini THR belum dibayar, laporkan ke DPMPTSP dan Naker Bintan,” sambung bupati.

H Apri Sujadi mengharapkan, agar semua warga Bintan dan perusahaan senantiasa tetap menjaga ketertiban selama Ramadan. Termasuk dari kalangan distributor bahan pokok, jangan semena-mena menaikan harga.

“Termasuk gas elpiji, kita berharap pasokan gas jangan sampai putus ke tingkat masyarakat. Untuk pengamanan arus mudik lebaran, dari semua pihak terkait sudah melakukan antisipasi sejak dini,” tambah H Apri Sujadi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Bintan Hasfarizal Handra menyampaikan, pihaknya telah mengedarkan surat Bupati Bintan, mengenai pembayaran THR keagamaan, sejak Kamis (8/6) lalu. Surat edaran wajib membayarkan THR itu ditujukan kepada 200-an perusahaan dan badan usaha di Bintan.

Edaran pembayaran THR itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Bintan nomor 570/DPMPTSPTK/543, tertanggal 2 Juni 2017. Pembayaran THR sesuai dengan PP 78/2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 Idul Fitri 1438 hijriah ini. H-7 lebaran Idul Fitri semuanya harus sudah dibayarkan. Karena, itu sudah hak pekerja atau buruh.

Baca juga:  Hasil Survei Masyarakat, Pelayanan di RSUD Bintan Masuk Kategori Baik

“Tak ada negosiasi dalam pembayaran THR. Dalam minggu ini, atau 7 hari sebelum lebaran wajib dibayarkan THR. Seminggu itu batas waktu paling lambat,” jelasnya. (eci)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini