Beranda Daerah Batam

Simpan Sabu di Perut, Dua WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Dibekuk Polisi

0
Kabid Humas Polda Kepri, KBP Erlangga-f/istimewa-polda kepri

BATAM (HAKA) – Tim Subdit III Diresnarkoba Polda Kepri membekuk pria berinisial PR (28) dan wanita, SN (40) di pintu kedatangan penumpang Pelabuhan Batam Center, Senin (8/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua penumpang ini dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Batam, dengan membawa 518,72 gram diduga sabu jenis kristal bening di dalam perut masing-masing melalui anus.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dalam siaran pers, Jumat (12/4/2019).

Erlangga menyimpulkan, kedua pelaku merupakan salah satu jaringan internasional. Penangkapan itu bermula, dari informan Subdit III Diresnarkoba Polda Kepri sekitar pukul 13.00 WIB, bahwa ada dua WNI yang membawa sabu bergerak ke Batam dari Malaysia, yang menggunakan kapal penumpang.

Menurut Erlangga, dari hasil interogasi di tempat penangkapan, PR mengaku membawa barang haram itu, di dalam perutnya sebanyak 4 bungkus kristal jenis sabu seberat 263,79 gram. Begitupun, pelaku SN di dalam perutnya terdapat 4 bungkus seberat 254,93 gram.

Kedua tersangka, diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Ketua MPC PP Natuna Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini