Beranda Headline

Sidang Tindak Pidana Korupsi, Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

0
Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun usai sidang di PN Tipikor Jakarta-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa KPK dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa, pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Asri Irawan, saat membacakan tuntutan dilansir dari tempo.co.

Dalam agenda persidangan itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu dicabut selama 5 tahun, setelah menjalani masa hukuman.

Pada agenda persidangan itu, Jaksa KPK menyatakan mantan Bupati Kabupaten Karimun itu, terbukti menerima suap sebanyak Rp 45 juta dan Sin$ 11 ribu dari pengusaha, Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat.

“Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau untuk usaha mereka,” kata jaksa.

Selain menerima suap, dalam persidangan itu jaksa juga menyatakan Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar.

Menurut jaksa, sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

“Sebagai penyelenggara negara, perbuatan Nurdin Basirun telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,”sebutnya.

Andi Asrun selaku kuasa hukum Nurdin Basirun menyampaikan, atas keputusan itu pihaknya akan mempersiapkan materi pembelaan dari sudut teknis hukum, dalam agenda pembelaan pada Kamis (2/4/2020) mendatang.

“Kita akan membeberkan posisi perkara yang terlalu dipaksakan sejak awal untuk Nurdin, dengan menuduh telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang setoran kepada para bawahannya, padahal para kepala dinas itulah yang berinisiatif mengumpulkan uang untuk bersedekah ke fakir miskin dan rumah ibadah,” paparnya.

Baca juga:  Siap-siap, Kejari Bintan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Puskesmas Sei Lekop

Dalam pledoi itu juga kata Asrun, ia selaku kuasa hukum Nurdin Basirun akan mempertegas fakta bahwa, tidak ada kejelasan bukti bahwa Nurdin menerima uang suap 5.000 dolar Singapura dari mantan Kepala Dinas DKP Eddy Sofyan yang juga menjadi terdakwa dan telah divonis 4 tahun penjara.(kar/tempo.co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini