Beranda Headline

Siap-siap ASN Pemko Tak Boleh Pakai Elipiji Melon

0
Kabid Perdagangan Disperdagin Tanjungpinnag, Desy

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mewacanakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas elpiji yang 3 kilogram yang bersubsidi, atau gas melon.

“Tapi, saat ini wacana tersebut masih dalam kajian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang Desy, Rabu (27/9/2017).

Ia mengatakan, penerapan juga tidak bisa serta merta langsung dilakukan, apalagi belum ada surat edaran.

“Untuk lebih lanjut bisa ditanyakan ke pak kepala dinas, karena beliau ikut sosialisasi tentang itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ASN tidak diperbolehkan mengunakan gas elpiji 3 kilogram semacam ini, tergantung daerah masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa yang berhak mengunakan Elpiji 3 Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri SDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyelengara Pendistribusian Tertutup, rumah tangga yang dimaskud adalah rumah tangga yang memiliki KTP musiman dan rumah tangga yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 Juta.(zul)

Baca juga:  Prioritas ke BLT, Pusat Alokasikan Rp 209 Miliar untuk Dana Desa di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini