Beranda Ekonomi Bisnis

Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor

0
PT Freeport di Papua

Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan. Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan, pemberian izin ekspor itu dilakukan karena PT FI sepakat mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Perubahan status dilakukan secara sementara, yakni hanya berlaku selama delapan bulan. Dengan perubahan status tersebut, PT FI bisa mengajukan izin ekspor konsentrat dalam periode 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kuota ekspor yang diizinkan Kementerian Perdagangan mencapai 1,3 juta ton dalam setahun.

’’Kami sepakat dengan Freeport. Setelah duduk berunding, dikeluarkan IUPK selama delapan bulan. Freeport bisa ekspor konsentrat dibarengi bea keluar. Kami juga masih menghormati ketentuan KK,’’ ujar Teguh di Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2017).

Pemerintah dan Freeport juga melanjutkan perundingan tentang masa depan pertambangan di Papua Barat dalam jangka panjang. Jika dalam delapan bulan perundingan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa kembali mengubah status menjadi kontrak karya.

Teguh mengakui, perundingan antara pemerintah dan Freeport terbagi dalam penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.

IUPK dan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan merupakan salah satu keputusan dalam perundingan jangka pendek.

’’Itu penyelesaian jangka pendek yang berkaitan dengan kelangsungan usaha Freeport dan perekonomian Papua. (Status, Red) IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan,’’ jelas Teguh.

Selanjutnya, penyelesaian jangka panjang yang masih harus dibahas berkaitan dengan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport Indonesia, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

’’Mulai minggu depan, kami melakukan pembahasan jangka panjang selama delapan bulan hingga 10 Oktober 2017,’’ ungkapnya.

Tim perunding yang mewakili pemerintah terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait.

Baca juga:  Matahari Tutup Gerai di Mal Lombok City Center

Jika perundingan tidak membuahkan hasil, PT FI diperbolehkan menggunakan kembali status kontrak karya (KK).

Konsekuensinya, Freeport tidak berhak lagi mengekspor konsentrat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. (jpnn.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini