Beranda Headline

Sertifikat Kantor Walikota Masih Atas Nama Pribadi, KPK: Ini Masalah Serius

0
Sekdako Tanjungpinang Riono, saat rapat dengan Tim KPK, Rabu (27/3/2019) di Senggarang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan audiensi, program pemberantasan korupsi terintegrasi, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019) di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rapat itu dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Sekdako, Riono, serta Koordinator Wilayah Korsupgah KPK Adlinsyah Malik Nasution dan Kasatgas Korsupgah Wil 2 KPK, Aida Ratna Zulaiha.

Usai rapat, Kasatgas Korsupgah Wil 2 KPK, Aida Ratna Zulaiha mengatakan, dalam rapat itu ada beberapa masalah yang disampaikan Pemko Tanjungpinang kepada pihaknya, terutama permasalahan aset.

Dari beberapa masalah aset, kata Aida, ada salah satu yang menarik, yakni Kantor Wali Kota Tanjungpinang, yang sertifikatnya masih atas nama pribadi.

“Nah, itukan tak masuk akal, masak aset milik Pemko tapi sertifikatnya masih nama milik pribadi. Menurut kami itu masalah yang sangat serius dan harus diselesaikan segera,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang mengatakan, bahwa status lahan kantor wali kota itu, hanya karena belum dibalik nama saja.

“Belum dibalik nama, karena persyaratan untuk mengurus balik nama ini sangat sulit,” kata dia.

Setidaknya, kata dia, ada 7 surat yang belum dibalik nama di Kantor Wali Kota Tanjungpinang ini.

“Selama saya jadi Sekda, saya sudah mulai mengurusnya, tetapi mengambil yang termudah dahulu seperti mengurus balik nama sekolah-sekolah yang ada di Tanjungpinang. Kami pelan-pelan mengurusnya, dan masalah kantor wako ini kami akan segera selesaikan,” paparnya.(zul)

Baca juga:  Rekomendasi Kemendagri Sudah Terbit, Hasan: Pelantikan Tunggu Selesai Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini