Beranda Headline

Satu Bakal Calon Wali Kota Gugur

0
Para paslon saat mendengarkan penetapan keputusan oleh KPU Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan dua Bakal Calon (Balon), menjadi Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Tanjungpinang 2018, Senin (12/2/2018) di KPU Kota Tanjungpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan, dua Paslon yang ditetapkan ini sudah memenuhi persyaratan.

Dua paslon tersebut yakni, Syahrul-Rahma yang diusung dari partai Golkar dan Gerindra, dan Lis Darmansyah-Maya yang didukung oleh PDI-P, PAN, Demokrat, PKPI, PPP dan Hanura.

Sementara untuk Balon Edi Syafrani-Edi Susanto tidak bisa ditetapkan sebagai Calon, karena tidak memenuhi persyaratan dan tidak bisa melengkapinya.

“Yang harus dilengkapi oleh Balon tersebut sebanyak 14.800 KTP, dan itu sampai dengan masa perbaikan 8-20 Januari, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi kekurangan tersebut.
Kemudian juga tidak bisa melengkapi syarat calon yaitu surat bebas vailid dari pengadilan niaga, Medan, sehingga kami tidak bisa mentepakan beliau untuk diloloskan,” paparnya, usai rapat pleno penetapan calon.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah yang juga hadir di rapat pleno penetapan oaslon tersebut menyampaikan, bahwa untuk Calon wali dan wakil wali kota, baik ditetapkan maupun tidak ditetapkan sebagai calon, diharapkan agar bisa menerima keputusan tersebut.

“Keputusan ini, tentunya aturan yang sudah ada di KPU, kami harap yang tidak lolos bisa berjiwa besar,” imbuhnya. (zul)

Baca juga:  Peringatan HUT RI Sesuai Protokol Covid, Petugas dan Peserta Harus Rapid Test

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini