Beranda Daerah Bintan

Satreskrim Polres Bintan Tangkap 5 Pelaku Illegal Logging di Hutan Sebong

0
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono jumpa pres terkait ilegal logging, di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020)-f/istimewa-humas polres bintan.

BINTAN (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Bintan, menetapkan 5 tersangka pelaku tindak pidana illegal logging, pada Kamis (5/3/2020). Demikian ditegaskan Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKP Agus Hasanuddin.

Untuk pelaku inisial Fr (28), Ju (50), Jo (37), An (26) dan He (32) diamankan oleh anggota, di kawasan hutan Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

“Mereka ditangkap melakukan aktivitas penebangan pohon,” terang Agus saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (10/3/2020).

Atas tindakan para tersangka, mereka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, jo pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, 1 unit mobil light truck Daihatsu Delta bernopol BP 8058 TU, yang berisikan 50 batang pohon berbagai jenis.

Kemudian, 1 unit mesin senso, yang kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB). Serta 4 bilah parang panjang dan sedang.

Agus menyebutkan, tersangka Fr, Ju, Jo dan An, asal warga Jawa Timur. Sedangkan, He adalah warga Kabupaten Bintan.(rul)

Baca juga:  Tak Ada Komplain, KPU Bintan Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Caleg Terpilih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini