Beranda Daerah Tanjungpinang

Satpol PP Segel Bangunan Tak Punya IMB

0
Satu unit bangunan yang disegel oleh pihak Satpol PP Tanjungpinang, di jalan Raja Haji Fisabilillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terlihat satu bangunan diberi digaris Polic Line oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Sabtu (15/7/2017). Tepatnya bangunan semi permanen di Jalan Raja Fisabilillah Km 8 atas, tepatnya dideretan penjualan buah, .

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi mengatakan, bangunan yang di segel tersebut karena tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sekitar 3 hari yang lalu, kami telah menyegel bangunan tersebut, karena tidak memiliki IMB,” ujarnya kepada hariankepri.com saat di wawancarai melalui telepon seluler.

Dikatakanya, bangunan yang didirikan pemilik itu, diduga untuk membangun tempat penjulan buah buahan.

Namun, kata Efendi, pemilik bangunan itu belum bisa diketahui hingga saat ini.

“Untuk sementara, kami hanya menunggu pemiliknya datang untuk melakukan etikat baik,”ungkapnya.

Saat ditanya berapa lama jangka waktu penyegelan bangunan tersebut, dirinya menjawab tidak ada jangka waktu yang ditentunak. “Kami menunggu pemiliknya datang,”tutupnya.(zul)

Baca juga:  Jumlah Pemilih di Kepri 1,3 Juta Orang, Lebih dari 700 Ribu Ada di Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini