Beranda Daerah Tanjungpinang

Satpol PP Bongkar Baliho Milik Pemko

0
Proses pembongkaran baliho

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar papan baliho milik Pemko Tanjungpinang, Senin (20/11/2017) di Jalan Tanjung Uban Lama, Km 10.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Soni Andrian menyampaikan, bahwa papan baliho yang dibongkar itu merupakan milik Pemko Tanjungpinang yang ditangani oleh BPMPTSP.

“Papan baliho ini merupakan aset Pemko, dan dinas kami yang menanganinya,” katanya, usai memantau pembongkaran papan baliho.

Ia mengatakan, pembongkaran papan baliho itu dikarenakan, balihonya sudah keropos dan ada juga serpihan besi baliho yang jatuh.

“Sebelumnya kita dapat laporan dari masyarakat, maka dari itu langsung kita koordinasi dengan pihak Satpol untuk melakukan pembongkaran,” terangnya.

Hal ini dilakukan, sambung Soni, supaya tidak terjadi hal hal yang diinginkan.

“Takutnya kalau tidak dibongkar secepatnya, maka papan baliho yang keropos ini bisa roboh, sehingga bisa membahayakan kenyamanan lalu lintas terutama pedagang yang jualan dibawah baliho ini,” pungkasnya.

Untuk selanjutnya, kata Soni, mungkin tiang papan baliho ini tetap berdiri. Hanya kerangka baliho yang keropos saja yang dibongkar.

“Kalau ada anggarannya, mungkin papan baliho ini akan diperbaiki lagi,” pungkasnya (zul)

Baca juga:  Yang Mau Buat Suket, Disdukcapil Buka Kantor Sabtu & Minggu Besok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini