Beranda Daerah Bintan

Satpol Bintan Razia Bangunan Gedung Tak Ada IMB

0
Kasatpol PP Bintan Insan Amin saat razia bangunan

BINTAN (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Kamis (23/8/2017) menggelar razia bangunan maupun gedung di daerah Bintan yang menyalahi aturan pembangunan, serta aturan administrasi berupa tidak memiliki Izin Mendirikan Bangun (IMB).

Kasatpol PP Bintan Insan Amin menyampaikan, razia dilakukan di sepanjang jalan lintas barat. Khususnya mengenai titik pembangunan harus 30 meter dari jalan.

“Itu kalau kategori jalan nasional. Kalau jalan arteri 20,5 meter batas bangunnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, di lokasi jalan nasional tepatnya di Desa Bintan Buyu didapati 2 bangunan ruko yang tidak memiliki IMB dan tidak membayar pajak.

“Ada juga 1 ruko tidak memiliki IMB sudah berdiri tiang dan sudah kita robohkan,” jelas Insan didampingi Ali Bazar dan Sukiyadi selaku PPNS Satpol.

Insan Amin mengarahkan agar tiang bangunan dimaksud dirobohkan, karena sudah jelas melanggar ketentuan.

Satpol juga melakukan tindakan persuasif kepada pedagang yang berjualan di simpang batu 16, untuk memindahkan dagangan beberapa meter ke belakang karena jaraknya terlalu dekat dengan jalan. (fik)

Baca juga:  Diingatkan Apri, Kadis Mengklaim Proyek PU Udah 95 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini