Beranda Headline

Rp 20 Ribu Per Bulan, Penambang Pompong Pelantar II Dilindungi Asuransi

0
MoU asuransi antara Jasa Raharja dengan penambang pompong Pelantar II, disaksikan KSOP Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, melakukan Memorandum of Understanding (MoU), dengan penambang pompong yang ada di Pelantar II, Sabtu (27/4/2019).

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Rudi Elfis menyampaikan, tujuan MoU ini, untuk memberikan jaminan asuransi terhadap pengusaha pompong yang ada di Pelantar II.

Menurutnya, biaya premi yang harus dibayar untuk asuransi ini, sangat tidak memberatkan, yaitu hanya sebesar Rp 20 ribu tiap bulan per pompong.

“Apabila terjadi musibah di laut, seperti meninggal maka akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris, sedangkan luka berat untuk perawatan maksimal Rp 20 juta, dan untuk cacat tetap sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Adapun jumlah penambang pompong yang sudah terdaftar, kata dia, yakni sebanyak 57 pompong.

Sementara itu, Kepala KSOP Tanjungpinang, Aprianus Hangki mengatakan, dengan adanya MoU diharapkan semua penambang pompong ikut program asuransi tersebut.

“Termasuk penambang di pelabuhan Penyengat, Pelantar KUD, dan Pelantar 1 agar semuanya ter-cover asuransi,” harapnya.(zul)

Baca juga:  11 Rumah Warga Tambelan Terbakar, 16 KK Kehilangan Tempat Tinggal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini